Dalam dunia bisnis, kita mengenal istilah Pengadaan Barang atau jasa atau yang lebih sering dikenal dengan nama lelang atau tender. Jika sebelumnya dalam melakukan Pengadaan Barang dan Jasa itu berpatokan pada Keppres No. 80 Tahun 2003, tetapi kini digantikan dengan Keppres No. 54 Tahun 2010. Menurut beberapa informasi menyatakan bahwa Keppres No. 54 Tahun 2010 lebih memperjelas yang sebelumnya masih kabur seperti job description masing masing panitia, jenis pengadaan dengan aturannya yang lebih jelas, metode seleksi, sampul dokumen, serta pengumunan Pengadaan.
Jika biasanya Pengumuman Pengadaan bisa dilihat melalui Media Cetak, maka kini pengumuman melaui Media Cetak tersebut telah dikurangi kuantitasnya. Karena lebih dialihkan ke website atau papan pengumuman dari instansi yang melakukan pengadaan barang atau jasa.
Kali ini kita akan membicarakan tentang jenis tender online di Jawa Timur. Tetapi sebenarnya tidak hanya di Jawa Timur saja, karena Provinsi lain juga telah menggunakan tender online atau yang dikenal dengan sebutan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Hampir disemua Provinsi juga sebagian besar Kabupatennya telah menggunakan fasilitas ini seperti LPSE Propinsi Jawa Timur, LPSE Kab Gresik, LPSE Kab Sidoarjo, dan yang lainnya.
Bahkan beberapa Perguruan Tinggi Negeri juga telah menggunakan fasilitas ini. Tidak hanya untuk pengadaan di Instansi Pemerintah saja, tetapi juga beberapa BUMN serta Swasta juga sudah mulai melakukan pendaftaran rekanan via website Perusahaan, melihat pengumuman pengadaan via website, serta beberapa kegiatan pengadaan lain yang dilakukan secara online.
Berikut dibawah ini beberapa kelebihan pengadaan barang dengan system lelang online, diantaranya yaitu :
- Kelebihan Dari Segi Penyiapan Dokumen
Sebagai contoh website LPSE. Secara otomatis semua data kualifikasi akan tersimpan di database LPSE, sehingga saat kita mengikuti tender, maka kita tidak perlu lagi repot repot menyiapkan data kualifikasi serta menguploadnya setiap kali akan mengikuti tender online. Kita hanya perlu mengupload sekali serta cukup mencentang dokumen yang dibutuhkan atau dipersyaratkan oleh Instansi Penyelenggara Pengadaan. Mulai dari dokumen perijinan misalnya SIUP, TDP, NPWP, serta kawan kawan yang lainnya seperti bukti setor pajak baik SPT ataupun SSP, daftar inventaris kantor, tenaga ahli, neraca, dan lainnya.
- Kelebihan Dari Segi Waktu
Pastinya jika dilihat dari segi waktu, mengikuti tender online ini cukup menghemat waktu, kita hanya perlu menyiapkan dokumen penawaran serta dokumen teknis saja. Kegiatan aanwidzing atau rapat penjelasannya juga akan dilakukan secara online. Kita bisa bertanya pada pengadaan online yang nantinya akan langsung jawab di website itu juga. Kita juga tidak harus wara wiri ke kantor instansi penyelenggara pengadaan karena pemasukan dokumen penawarannya juga dilakukan secara online dengan cara upload. Adanya software yang berfungsi sebagai penyampul dokumen dokumen yang kita tawarkan. Cara kerjanya sama seperti dengan software winrar.
- Kelebihan Lain Bisa Meminimalisir Tindakan Korupsi
Dan kelebihan lain dari Pengadaan Online adalah bisa meminimalisir tindakan korupsi, karena kita akan dipertemukan langsung dengan Panitia Pengadaan setelah dinyatakan lolos sebagai calon pemenang yaitu saat Panitia melakukan verifikasi data asli dengan dokumen penawaran kita, benar benar sangat simple dan praktis.
Itulah beberapa kelebihan pengadaan secara online. Meski begitu, bukan berarti pengadaan online ini tidak memiliki kelemahan. Salah satu kelemahannya yang pastinya akan membuat jengkel adalah saat servernya down dan website tidak bisa diakses dalam waktu sekian jam.